July 25, 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, 15 Maret 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek strategis nasional.

Proses Penahanan Tanpa Rompi dan Borgol

Proses penahanan Febrie berlangsung pada Kamis malam, 14 Maret 2025. Yang menarik perhatian publik, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rutan KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa hal tersebut semata-mata karena faktor waktu.

“Penahanan dilakukan malam hari, sehingga kami memprioritaskan percepatan proses. Tidak ada unsur istimewa. Semua tahanan diperlakukan sama,” ujar Harli dalam keterangan resmi, Jumat (15/3/2025).

Kejagung Bantah Rotasi Terkait Kasus Febrie

Dalam perkembangan terpisah, Kejagung juga menegaskan bahwa rotasi sejumlah pejabat tinggi yang terjadi belakangan ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Febrie. Beberapa waktu lalu, Kejagung melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan.

“Rotasi adalah hal biasa dalam organisasi untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Tidak ada korelasi dengan kasus Febrie,” tegas Harli.

Kasus yang menyeret Febrie ini menjadi sorotan karena ia sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang membawahi penanganan perkara korupsi tingkat tinggi. Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang justru ia sendiri dulu turut menanganinya.

Kronologi Singkat Kasus

  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada awal Maret 2025.
  • Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek fiktif di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020-2022.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
  • Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditahan di Rutan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Febrie belum memberikan pernyataan resmi. Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada bulan depan.