Polri Bantah Bhabinkamtibmas Jadi Penagih Pajak, Tegaskan Hanya Bersinergi dengan DJP
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan. Polri menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang untuk menagih pajak kepada masyarakat.
Klariikasi Polri soal Tugas Bhabinkamtibmas
Beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Bhabinkamtibmas ikut menagih pajak langsung dibantah oleh pihak kepolisian. Polri menjelaskan bahwa sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya sebatas pendampingan dan sosialisasi, bukan sebagai petugas pajak.
Pendampingan, Bukan Penagihan
Kepala Divisi Humas Polri menekankan bahwa tugas pokok Bhabinkamtibmas tetap pada pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Binkamtibmas). Kerja sama dengan DJP dilakukan untuk membantu menyampaikan informasi perpajakan kepada warga, bukan untuk melakukan penagihan atau pemeriksaan pajak.
Pernyataan dari Pihak Lain
Selain Polri, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak terlibat dalam penagihan pajak. Keterlibatan TNI hanya sebatas pendampingan untuk memastikan kelancaran program-program pemerintah terkait kepatuhan pajak.
TNI Hanya Mendampingi
Moeldoko menyebutkan bahwa TNI tidak akan bertindak sebagai penagih pajak. Peran mereka lebih kepada membantu sosialisasi dan memastikan tidak ada gangguan keamanan saat petugas pajak menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa Bhabinkamtibmas atau TNI akan menagih pajak secara langsung. Sinergi antara aparat keamanan dan DJP semata-mata untuk meningkatkan kesadaran pajak dan menjaga kondusivitas.
