July 24, 2026

Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh: Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui

Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh: Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) memiliki masa berlaku yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Ketentuan ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya.

Apa Itu SKB PPh?

SKB PPh adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa wajib pajak dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan tertentu. Surat ini biasanya digunakan untuk transaksi tertentu, seperti pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau dividen.

Masa Berlaku SKB PPh

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa berlaku SKB PPh bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan. Secara umum, SKB PPh berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya:

  • Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, SKB PPh berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Untuk transaksi lainnya, seperti dividen atau bunga, masa berlaku SKB PPh dapat berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memahami Masa Berlaku

Wajib pajak perlu memastikan bahwa SKB PPh yang digunakan masih berlaku pada saat transaksi dilakukan. Jika SKB PPh sudah kedaluwarsa, maka pemotongan atau pemungutan PPh tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan umum.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan SKB PPh dapat diperoleh melalui kanal resmi DJP atau konsultan pajak.