Polda NTT Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis, Negara Rugi Rp7,46 Miliar
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah merampungkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program subsidi pelayaran perintis. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,46 miliar.
Penyidikan Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Program pelayaran perintis merupakan salah satu program pemerintah untuk menghubungkan daerah-daerah terpencil di NTT, namun diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp7,46 miliar. Angka tersebut berasal dari penyimpangan dalam penyaluran subsidi operasional kapal perintis yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat di wilayah kepulauan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penyidikan dinyatakan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk tahap penuntutan. Polda NTT berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar transportasi laut bagi masyarakat NTT yang sangat bergantung pada kapal perintis. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil dan uang negara yang hilang dapat dikembalikan.
