Kejati Gorontalo Tahan Empat Tersangka Korupsi Command Center Senilai Rp5 Miliar, Termasuk Mantan Kepala Dinas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Command Center senilai Rp5 miliar. Salah satu yang turut ditahan adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo.
Detail Penahanan
Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Identitas Tersangka
Keempat tersangka yang ditahan antara lain:
- Eks Kadis Kominfo Gorontalo (berinisial AR)
- Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Command Center
- Seorang kontraktor pelaksana proyek
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo, proyek Command Center yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp5 miliar. Proyek ini sendiri direncanakan sebagai pusat kendali informasi dan data bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Kejati Gorontalo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Proyek Command Center yang digagas sejak tahun 2022 ini kini menjadi sorotan publik karena dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya. Kejati Gorontalo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
