July 23, 2026

Kuasa Hukum Pemilik Whip Pink Pertanyakan Landasan Hukum Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Pemilik Whip Pink Pertanyakan Landasan Hukum Penetapan Tersangka

Kuasa hukum pemilik merek minuman kekinian ‘Whip Pink’ mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Pihak pengacara menilai bahwa penggunaan Undang-Undang Kesehatan sebagai landasan hukum dinilai tidak tepat dan janggal.

Pertanyaan Mendasar Mengenai Penerapan UU Kesehatan

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka yang mengacu pada UU Kesehatan perlu dikaji ulang. Mereka berpendapat bahwa regulasi tersebut tidak relevan dengan kasus yang tengah dihadapi oleh pemilik Whip Pink. Pihaknya pun meminta agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam memilih pasal yang akan dikenakan.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap produk minuman yang dipasarkan oleh Whip Pink. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai detail pelanggaran yang dituduhkan. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan.

  • Pihak pengacara mempertanyakan kesesuaian UU Kesehatan dengan perkara ini.
  • Mereka mendesak transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
  • Kuasa hukum siap mengajukan gugatan praperadilan jika diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait mengenai keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemilik Whip Pink. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau.