Mantan Kadis Kominfo Gorontalo Resmi Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar, Langsung Ditahan
Kabar mengejutkan datang dari Gorontalo. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) setempat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Proses Penetapan Tersangka
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya meningkatkan status mantan pejabat tersebut dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan pada hari yang sama dengan penahanannya.
Kerugian Negara Mencapai Lebih dari Satu Miliar
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Total kerugian diperkirakan mencapai angka Rp1,3 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit dan perhitungan sementara dari instansi berwenang.
Penahanan Langsung Dilakukan
Tak berselang lama setelah status tersangka diumumkan, yang bersangkutan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kronologi Kasus
- Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan audit internal.
- Penyelidikan awal menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Gorontalo.
- Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Saat ini, mantan Kadis Kominfo Gorontalo masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tahanan. Pihak kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
