July 23, 2026

Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan ke Kejaksaan Tinggi

Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan ke Kejaksaan Tinggi

Polda Jambi resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyerahan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Langkah Hukum Berlanjut

Ketiga tersangka yang diserahkan terdiri dari pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan yang tidak sesuai aturan. Proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polda Jambi menyelesaikan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut.

Dalam konferensi pers, Kepala Bidang Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan menjalani proses penahanan di Kejati Jambi untuk mempermudah jalannya persidangan. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya,” ujarnya.

Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan DAK pendidikan di beberapa sekolah di Jambi. Modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen, mark-up harga, dan proyek fiktif.

  • Total kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah
  • Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pengadaan alat pembelajaran
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain

Respons Kejati Jambi

Kepala Kejati Jambi menyambut baik pelimpahan ini dan berjanji akan menuntaskan perkara dengan cepat. “Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan. Proses penahanan terhadap para tersangka akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pendidikan yang sangat vital bagi masa depan generasi muda. Masyarakat berharap proses peradilan dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum.