July 22, 2026

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Kerugian Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Kerugian Rp 10,2 Miliar

Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakan hewan. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,2 miliar dan berdampak pada kondisi satwa yang menjadi kurus.

Kronologi Kasus

Penyidik kejaksaan mengungkapkan bahwa praktik korupsi terjadi dalam pengadaan pakan hewan di KBS. Mantan dirut bersama beberapa pihak lain diduga melakukan mark-up harga dan penggelembungan volume pakan. Akibatnya, kualitas pakan yang diterima satwa tidak sesuai standar, sehingga banyak hewan mengalami kekurangan gizi dan tampak kurus.

Dampak pada Satwa

Kondisi satwa yang menjadi kurus menjadi perhatian publik. Beberapa jenis hewan seperti harimau, singa, dan berbagai primata dilaporkan mengalami penurunan berat badan signifikan. Hal ini memicu protes dari berbagai kalangan pegiat satwa dan masyarakat.

Langkah Hukum

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan mantan dirut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal korupsi. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.

  • Kerugian negara: Rp 10,2 miliar
  • Tersangka: 1 orang (mantan Dirut KBS)
  • Pasal yang dikenakan: UU Tindak Pidana Korupsi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di lembaga konservasi satwa. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan kondisi satwa di KBS segera pulih.