Polri Klarifikasi Penangkapan Warga Palestina: Red Notice Bukan untuk Kasus Politik atau HAM
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penangkapan seorang warga negara (WN) Palestina. Polri menegaskan bahwa red notice yang diterbitkan tidak terkait dengan kasus politik maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Penjelasan Polri soal Red Notice
Dalam pernyataan resminya, Polri meluruskan narasi yang beredar di masyarakat. Red notice adalah permintaan dari Interpol untuk mencari dan menangkap seseorang yang sedang dalam proses ekstradisi atau penahanan sementara. Polri menekankan bahwa red notice tidak diterbitkan untuk kasus-kasus yang bersifat politis atau pelanggaran HAM.
Penangkapan WN Palestina
Penangkapan WN Palestina tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Polri memastikan bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan ketentuan internasional dan kerja sama dengan Interpol. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
- Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol.
- Red notice tidak terkait dengan kasus politik atau HAM.
- Polri memastikan prosedur hukum diikuti dengan benar.
Kesimpulan
Polri mengklarifikasi bahwa penangkapan WN Palestina adalah bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Red notice yang diterbitkan tidak memiliki kaitan dengan isu politik atau HAM, melainkan murni untuk kepentingan hukum pidana. Masyarakat diharapkan bijak dalam menyikapi informasi dan merujuk pada sumber resmi.
