Pemerintah Targetkan Draf RUU Perampasan Aset Selaras dengan UUD 1945 dan KUHAP Terbaru
Pemerintah Indonesia tengah berupaya memastikan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum acara pidana terbaru. Langkah ini diambil untuk memperkuat dasar hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Penyesuaian dengan UUD 1945 dan KUHAP Baru
Dalam proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyelaraskan setiap pasal dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik norma.
Tujuan Utama RUU Perampasan Aset
- Meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
- Memfasilitasi pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal.
- Memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses perampasan aset.
RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang kuat untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan narkotika. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak melanggar hak-hak tersangka atau pihak ketiga yang beritikad baik.
