Said Iqbal Ungkap Persetujuan Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Pajak JHT Dihapus Jadi 0 Persen
Said Iqbal Ungkap Persetujuan Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Pajak JHT Dihapus Jadi 0 Persen
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan telah menyetujui usulan untuk menghilangkan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Pernyataan ini disampaikan Said Iqbal dalam sebuah pertemuan yang dikutip dari laporan Kompas.com.
Menurut Said Iqbal, persetujuan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan dihapuskannya pajak JHT, para pekerja akan menerima manfaat pensiun yang lebih besar tanpa potongan pajak.
Latar Belakang Usulan
Usulan penghapusan pajak JHT ini sebelumnya telah disuarakan oleh berbagai serikat pekerja dan organisasi buruh. Mereka menilai bahwa potongan pajak pada dana JHT memberatkan pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini hingga benar-benar terealisasi.
Dampak Positif bagi Pekerja
Jika kebijakan ini diterapkan, pekerja akan menerima dana JHT secara penuh tanpa pengurangan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di masa pensiun. Said Iqbal juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial.
- Penghapusan pajak JHT meningkatkan nilai manfaat yang diterima pekerja.
- Kebijakan ini didukung oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
- Organisasi buruh akan terus memantau implementasi kebijakan.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan dari Kompas.com yang tersedia di artikel asli.
