July 12, 2026

Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap dalam Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap dalam Prolegnas Prioritas 2026

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan Baleg DPR dalam keterangan resmi yang dikutip dari sejumlah sumber berita.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu inisiatif legislasi yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan negara dapat lebih efektif dalam merampas aset-aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

Status RUU dalam Prolegnas Prioritas

Baleg DPR memastikan bahwa meskipun terdapat berbagai dinamika politik dan prioritas legislasi lainnya, RUU Perampasan Aset tetap menjadi agenda utama dalam Prolegnas Prioritas 2026. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan regulasi yang dinilai krusial bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Sejumlah pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan akademisi, menyambut baik kepastian ini. Mereka berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi alat hukum yang ampuh untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana. Selain itu, regulasi ini juga dianggap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

  • Mempermudah proses perampasan aset tanpa vonis pidana terlebih dahulu.
  • Meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
  • Memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani aset hasil kejahatan.

Tahapan Selanjutnya

Setelah dipastikan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR akan segera memulai pembahasan teknis bersama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan partisipatif, sehingga menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum di Indonesia.