September 15, 2026

DPR Usulkan Daftar Isu Masalah RUU Perlindungan Tenaga Kerja: Upah Layak hingga Transformasi Digital

DPR Usulkan Daftar Isu Masalah RUU Perlindungan Tenaga Kerja: Upah Layak hingga Transformasi Digital

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Masuki Tahap Baru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam proses pembahasan, DPR menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup berbagai isu krusial, mulai dari penetapan upah layak hingga transformasi digital di sektor ketenagakerjaan.

DIM tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan pasal-pasal dalam RUU yang dinilai sangat penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Beberapa poin utama yang masuk dalam DIM antara lain:

  • Upah Layak: Standar upah minimum yang tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
  • Transformasi Digital: Pengaturan tentang pekerjaan berbasis digital, termasuk perlindungan bagi pekerja lepas (freelancer) dan pekerja di platform digital.
  • Perlindungan Sosial: Jaminan sosial yang lebih komprehensif bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal.
  • Hubungan Industrial: Mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih efektif dan adil antara pekerja dan pengusaha.

Menurut sumber dari Hukumonline, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini secepatnya agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja Indonesia. Proses selanjutnya akan melibatkan rapat kerja antara DPR, pemerintah, serta serikat pekerja dan pengusaha untuk mematangkan setiap pasal.