Pria Ini Diciduk di Menteng, Kedapatan Bawa Sabu Seberat 112,13 Gram
Penangkapan di Menteng
Seorang pria ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 112,13 gram. Penangkapan ini berawal dari gerak-gerik mencurigakan yang diperlihatkan oleh pelaku.
Kronologi Kejadian
Petugas yang sedang melakukan patroli rutin melihat seorang pria dengan sikap gelisah dan mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 112,13 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Tersangka
- Sabu seberat 112,13 gram
- Pelaku berinisial S (35 tahun), warga Jakarta Timur
- Barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan plastik klip
Pengembangan Kasus
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
