Pimpinan Komisi III DPR: Melibatkan Anak dalam Aksi Demonstrasi Merupakan Pelanggaran Hukum
Pimpinan Komisi III DPR: Melibatkan Anak dalam Aksi Demonstrasi Merupakan Pelanggaran Hukum
Anggota pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari aktivitas politik yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Menurutnya, penggunaan anak dalam aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang harus dihindari oleh semua pihak.
Oleh karena itu, semua elemen masyarakat, termasuk orang tua dan penyelenggara demonstrasi, diimbau untuk lebih bertanggung jawab dan tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko fisik dan psikologis.
