September 13, 2026

Pengemplangan Pajak Rp 3 Miliar, Pemilik Konsultan Tambang Akhirnya Diringkus

Pengemplangan Pajak Rp 3 Miliar, Pemilik Konsultan Tambang Akhirnya Diringkus

Jakarta – Seorang pengusaha konsultan tambang ditangkap aparat penegak hukum karena diduga mengemplang pajak hingga Rp 3 miliar. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara.

Tersangka yang merupakan bos dari perusahaan konsultan tambang ini telah menjalankan aksinya selama beberapa tahun. Modus yang digunakan adalah dengan tidak melaporkan seluruh pendapatan perusahaan kepada otoritas pajak.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak yang cukup besar. Proses penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Kronologi Kasus

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah dilakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan perusahaan konsultan tambang tersebut. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara omzet yang dilaporkan dengan yang sebenarnya terjadi.

Dampak dan Ancaman Hukuman

Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat membayar pajak. Ia dijerat dengan pasal pidana perpajakan yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara dan denda tinggi.

  • Total kerugian negara akibat pengemplangan ini mencapai Rp 3 miliar.
  • Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.