September 13, 2026

DJP Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pajak PT GR, Negara Rugi Rp3,32 Miliar

DJP Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pajak PT GR, Negara Rugi Rp3,32 Miliar

DJP Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pajak PT GR

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT GR. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,32 miliar.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Penyidik DJP menetapkan seorang tersangka baru yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak PT GR. Tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan adalah dengan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Tindakan ini mengakibatkan kurang bayar pajak yang signifikan.

Dampak dan Langkah Hukum

Kerugian negara akibat kasus ini dihitung sebesar Rp3,32 miliar. DJP berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran perpajakan demi menjaga keadilan fiskal.

  • DJP melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai jaminan utang pajak.
  • Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Masyarakat diimbau untuk patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memberantas praktik penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara. Kasus PT GR menjadi salah satu contoh nyata dampak negatif dari ketidakpatuhan pajak.