September 13, 2026

Gagal Setor PPN Rp3,32 Miliar, Direktur Utama Ditetapkan Tersangka oleh DJP

Gagal Setor PPN Rp3,32 Miliar, Direktur Utama Ditetapkan Tersangka oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan direktur utama sebuah perusahaan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan. Penetapan ini terkait dengan kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi, yaitu menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp3,32 miliar.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penyidikan dilakukan setelah DJP menemukan bukti awal yang cukup. Perusahaan yang bersangkutan diketahui telah memungut PPN dari konsumen, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Hal ini merupakan pelanggaran serius dalam sistem perpajakan Indonesia.

Dampak Hukum dan Keuangan

Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana. DJP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga kepatuhan wajib pajak.

  • Total PPN tidak disetor: Rp3,32 miliar
  • Status tersangka: Direktur utama
  • Penyidik: Direktorat Jenderal Pajak

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban perpajakan mereka. Jika terdapat kendala, wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi atau angsuran agar terhindar dari sanksi pidana.