Kejaksaan Dirikan Adhyaksa Chambers, Pusat Dukungan ADR untuk Penyelesaian Sengketa
Kejaksaan Siapkan Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Dukungan ADR
Kejaksaan Republik Indonesia tengah mempersiapkan wadah bernama Adhyaksa Chambers yang akan berperan sebagai pusat dukungan bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa/APS/ADR). Langkah ini diambil untuk memperkuat akses keadilan dan efisiensi dalam menangani perkara di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Adhyaksa Chambers
- Memperkuat peran Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan.
- Meningkatkan efisiensi proses hukum dengan mengurangi beban perkara di pengadilan.
- Memberikan solusi yang lebih cepat dan hemat biaya bagi masyarakat dan dunia usaha.
- Mendukung transformasi layanan hukum yang lebih modern dan responsif.
Layanan yang Ditawarkan
Adhyaksa Chambers nantinya akan menyediakan berbagai layanan terkait ADR, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase—terutama yang melibatkan perkara pidana dengan pendekatan restoratif.
Harapan ke Depan
Kejaksaan berharap dengan hadirnya pusat ini, penyelesaian sengketa menjadi lebih terstruktur dan dapat diakses oleh lebih banyak pihak, sehingga iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia semakin meningkat.
