DPR Sebut Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru Lebih Humanis dan Menjunjung HAM di Sidang MK
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa ketentuan mengenai syarat penahanan dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dirancang dengan pendekatan yang lebih humanis dan sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan DPR di Sidang MK
DPR menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar proses penahanan tidak lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHAP yang saat ini masih berlaku.
Poin Penting dalam KUHAP Baru
- Syarat penahanan yang lebih ketat dan jelas, sehingga melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa.
- Penggunaan penahanan hanya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
- Jangka waktu penahanan yang lebih terbatas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
