September 10, 2026

Purbaya Ungkap Alasan Indonesia Belum Bisa Meniru Jepang dalam Penurunan Pajak

Indonesia belum dapat mengikuti langkah Jepang yang menurunkan tarif pajak. Hal ini diungkapkan oleh Purbaya, yang menjelaskan beberapa alasan mendasar di balik keputusan tersebut.

Perbedaan Kondisi Ekonomi

Menurut Purbaya, kondisi ekonomi Indonesia dan Jepang sangat berbeda. Jepang telah lama bergulat dengan stagnasi ekonomi dan deflasi, sehingga kebijakan penurunan pajak dianggap sebagai stimulus yang tepat. Sementara itu, Indonesia masih dalam fase pertumbuhan yang membutuhkan pendapatan negara yang stabil untuk membiayai pembangunan.

Pendapatan Negara Masih Terbatas

Purbaya menekankan bahwa rasio pajak Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara maju. Penurunan pajak secara drastis berpotensi menggerus penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

  • Rasio pajak Indonesia masih di bawah 12% dari PDB, sementara Jepang di atas 20%.
  • Belanja negara terus meningkat, terutama untuk program perlindungan sosial dan pembangunan IKN.
  • Kebijakan fiskal harus hati-hati agar tidak menimbulkan defisit yang berlebihan.

Fokus pada Reformasi Perpajakan

Alih-alih menurunkan tarif, pemerintah saat ini lebih fokus pada perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Program seperti pengampunan pajak dan digitalisasi administrasi perpajakan terus digalakkan untuk mengoptimalkan penerimaan.

Purbaya menegaskan bahwa penurunan pajak baru dapat dipertimbangkan jika fundamental ekonomi sudah lebih kuat dan penerimaan negara sudah lebih stabil. Sampai saat ini, Indonesia masih dalam tahap konsolidasi fiskal.