Kasus KDRT di Balantak Selatan: Polres Banggai Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Proses Hukum KDRT di Balantak Selatan Berlanjut
Kepolisian Resor Banggai telah menyelesaikan tahap penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Balantak Selatan. Pada tahap awal, penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka, yang kini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Langkah Kepolisian dan Kejaksaan
- Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap I) dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai kepada pihak kejaksaan.
- Langkah ini menandai perpindahan perkara dari ranah penyidikan ke penuntutan, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
- Pihak kepolisian memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.
Dengan diserahkannya tersangka, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan efektif. Masyarakat Balantak Selatan dan sekitarnya diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah tangga.
