September 10, 2026

DJP: Coretax Dorong Penambahan 2 Juta Wajib Pajak Baru

DJP: Coretax Dorong Penambahan 2 Juta Wajib Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sistem Coretax berkontribusi terhadap penambahan dua juta basis pajak baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti perpajakan yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan dan memperbarui layanan administrasi pajak. Sistem ini dirancang agar lebih efisien, transparan, dan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan serta membayar kewajiban perpajakan.

Dampak Positif Coretax

  • Penambahan 2 juta basis pajak baru menunjukkan efektivitas sistem dalam menjaring wajib pajak potensial.
  • Mempermudah proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara digital.
  • Mengurangi kebocoran pajak dan meningkatkan akurasi data perpajakan.

DJP optimistis bahwa dengan adanya Coretax, target penerimaan pajak dapat tercapai lebih optimal dan kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat.