September 10, 2026

Prabowo Resmi Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Melalui Inpres

Instruksi Presiden untuk Menghentikan Praktik Pembakaran Lahan

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang secara tegas melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di Indonesia.

Isi Pokok Inpres Tersebut

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan kepada seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran lahan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis lahan, baik yang dimiliki oleh perorangan, korporasi, maupun pihak lainnya.

Presiden menekankan bahwa pembukaan lahan harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem. Metode pembakaran dianggap sangat berbahaya karena dapat memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemerintah menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan ini. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  • Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
  • Denda maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai Rp10 miliar.
  • Bagi korporasi yang terbukti melanggar, izin usahanya dapat dicabut.

Latar Belakang Penerbitan Inpres

Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi masalah kronis di Indonesia, terutama saat musim kemarau. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerugian ekonomi hingga gangguan kesehatan dan transportasi. Kabut asap dari kebakaran lahan seringkali menyebar ke negara tetangga, menimbulkan masalah diplomatik.

Dengan menerbitkan Inpres ini, Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah karhutla secara tuntas. Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan angka kebakaran lahan dan melindungi lingkungan.