September 9, 2026

Kebijakan Pemotongan Utang DBH Dinilai Langgar Hak Daerah

Kebijakan Pemotongan Utang DBH Dinilai Langgar Hak Daerah

Jakarta, Kompas.id

Kebijakan pemerintah untuk memotong utang Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai melanggar hak-hak daerah. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pengamat dan pejabat daerah yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, DBH merupakan hak konstitusional daerah yang harus diberikan secara utuh oleh pemerintah pusat. Pemotongan utang DBH dianggap sebagai bentuk intervensi yang merugikan keuangan daerah, terutama bagi daerah yang sangat bergantung pada dana tersebut untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Dasar Hukum dan Implikasi

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diatur bahwa DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang harus dialokasikan berdasarkan persentase tertentu. Kebijakan pemotongan utang ini dinilai bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal yang memberikan otonomi kepada daerah dalam mengelola keuangannya.

Para kritikus menegaskan bahwa pemotongan utang DBH dapat mengganggu cash flow daerah, menghambat pembangunan infrastruktur, dan berpotensi menurunkan kualitas layanan publik. Mereka meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

Respons Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya konsolidasi fiskal nasional. Pemerintah diharapkan dapat berkomunikasi dengan baik dengan pemerintah daerah untuk mencari titik temu yang tidak merugikan salah satu pihak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang selama ini menjadi isu sensitif. Diperlukan dialog yang konstruktif agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di tingkat daerah.