September 8, 2026

Anggota DPR dengan Harta Rp3,5 Miliar Tergolong Desil 4: Rentan Miskin

Anggota DPR Berharta Rp3,5 Miliar Masuk Kategori Miskin Rentan

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki kekayaan mencapai Rp3,5 miliar dikategorikan dalam desil 4, yang berarti masuk dalam kelompok rentan miskin. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kriteria kemiskinan yang digunakan.

Penjelasan Desil 4

Desil 4 merupakan salah satu kategori dalam pengukuran kemiskinan yang mengelompokkan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan. Mereka yang berada di desil 4 dianggap rentan miskin karena meskipun tidak berada di bawah garis kemiskinan, kondisi ekonominya masih sangat labil.

  • Desil 1-2: Miskin ekstrem
  • Desil 3-4: Rentan miskin
  • Desil 5-6: Menengah bawah
  • Desil 7-8: Menengah atas
  • Desil 9-10: Kaya

Dengan harta Rp3,5 miliar, anggota DPR tersebut berada di desil 4, yang menunjukkan bahwa kekayaannya belum cukup untuk menjamin stabilitas ekonomi jangka panjang. Hal ini memicu diskusi mengenai relevansi indikator kemiskinan di Indonesia.

Sumber Berita

Informasi ini dilaporkan oleh CNN Indonesia melalui tautan berita yang tersedia.