Konsultan Pajak Wajib Ikuti Uji Kompetensi dan Ujian Profesi: Ini Aturan Barunya
Pemerintah resmi menerapkan aturan baru bagi para konsultan pajak. Kini, setiap konsultan pajak diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi dan ujian profesi sebagai syarat menjalankan praktiknya.
Apa yang Berubah?
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. Dengan adanya uji kompetensi dan ujian profesi, diharapkan konsultan pajak memiliki standar keahlian yang terjamin.
Detail Uji Kompetensi
- Uji kompetensi akan mengukur kemampuan teknis dan pengetahuan perpajakan.
- Konsultan pajak harus lulus uji ini untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Ujian Profesi yang Lebih Ketat
Selain uji kompetensi, konsultan pajak juga harus mengikuti ujian profesi. Ujian ini mencakup aspek etika dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Kebijakan ini mendapat sambutan dari berbagai pihak, termasuk DDTCNews yang melaporkan bahwa aturan baru ini akan segera diberlakukan secara bertahap.
