Satgas PASTI Catat 25 Ribu Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal, IASC Blokir Dana Scam Rp724 Miliar
Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menerima 25 ribu pengaduan dari masyarakat terkait berbagai aktivitas keuangan ilegal. Pengaduan ini menunjukkan masih tingginya praktik-praktik mencurigakan yang merugikan konsumen di sektor jasa keuangan.
Peran Satgas PASTI dan IASC
Dalam penanganan kasus ini, Satgas PASTI bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan (scam) senilai Rp724 miliar. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk menekan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan penipuan berkedok investasi.
OJK selaku regulator mengapresiasi kinerja Satgas PASTI dan IASC yang telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas keuangan yang mencurigakan melalui kanal resmi yang disediakan.
Data Pengaduan dan Blokir Dana
- Total pengaduan masuk: 25 ribu laporan sejak awal bakti.
- Nilai dana yang diblokir IASC: Rp724 miliar dari berbagai kasus scam.
- Sumber pengaduan: Masyarakat umum yang melaporkan melalui portal atau kontak resmi Satgas PASTI.
Langkah pemblokiran dana ini diharapkan dapat memulihkan sebagian kerugian korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan. Satgas PASTI juga terus mengedukasi publik agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan yang tidak wajar.
