September 1, 2026

PMK 55/2026 Resmi Diterbitkan, Ini Ketentuan Baru Pendirian Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Resmi Diterbitkan, Ini Ketentuan Baru Pendirian Kantor Konsultan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 Diterbitkan

Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur secara spesifik persyaratan pendirian kantor konsultan pajak. Regulasi ini menjadi acuan terbaru bagi para praktisi perpajakan yang ingin membuka atau mengelola kantor konsultan pajak di Indonesia.

Persyaratan Utama dalam PMK 55/2026

Beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK tersebut meliputi:

  • Kualifikasi pendidikan dan sertifikasi bagi pemilik kantor konsultan pajak.
  • Struktur organisasi dan tenaga kerja profesional yang wajib dimiliki.
  • Prosedur perizinan dan pengawasan operasional kantor konsultan pajak.
  • Kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap standar etika profesi.

PMK 55/2026 juga memperjelas sanksi bagi kantor konsultan pajak yang tidak memenuhi persyaratan minimal. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan konsultasi perpajakan di Indonesia.