September 1, 2026

MPR Tegaskan PPHN Tidak Bisa Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi

MPR Tegaskan PPHN Tidak Bisa Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Kompas.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melalui kajiannya menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dapat diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan dalam kajian MPR yang menekankan karakter hukum PPHN berbeda dengan undang-undang biasa.

Landasan Hukum PPHN

PPHN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang bersifat strategis dan menjadi pedoman bagi seluruh lembaga negara. Menurut MPR, PPHN tidak termasuk dalam kategori norma hukum yang dapat diuji konstitusionalitasnya di MK.

Pembedaan PPHN dengan Undang-Undang

  • Undang-undang dapat diuji ke MK karena merupakan produk legislasi yang bersifat mengikat secara umum.
  • PPHN lebih bersifat arahan kebijakan strategis yang tidak memiliki sanksi pidana atau perdata secara langsung.

MPR menambahkan bahwa PPHN merupakan produk dari mekanisme ketatanegaraan yang khusus di mana kewenangan pengujiannya berada di tangan MPR sendiri, bukan lembaga peradilan.