August 31, 2026

DJP Lakukan Mutasi Besar-besaran: 1.261 Jabatan Fungsional Dirombak untuk Perkuat Pemeriksa Pajak dan Penagihan

DJP Lakukan Mutasi Besar-besaran: 1.261 Jabatan Fungsional Dirombak untuk Perkuat Pemeriksa Pajak dan Penagihan

Reorganisasi Besar-besaran di Lingkungan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan langkah strategis dengan merombak 1.261 jabatan fungsional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kinerja di bidang pemeriksaan pajak, penagihan, dan penegakan hukum.

Fokus pada Pemeriksaan dan Penagihan

Perubahan ini menempatkan prioritas pada peningkatan efektivitas pemeriksa pajak dan petugas penagihan. Dengan demikian, DJP berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan menekan angka tunggakan pajak.

Dampak pada Penegakan Hukum

Selain itu, rombakan jabatan juga menyentuh aspek penegakan hukum. DJP ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan dapat ditindak secara tegas dan profesional.

  • Pemeriksa Pajak: Ditingkatkan jumlah dan kompetensinya.
  • Penagihan: Diperkuat untuk mempercepat penyelesaian utang pajak.
  • Penegakan Hukum: Diperketat untuk memberikan efek jera.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki citra institusi perpajakan di Indonesia.