RUU Perampasan Aset Dikebut, PUKAT UGM Ingatkan Celah Korupsi yang Masih Terbuka
Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam pemberantasan korupsi, tetapi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan bahwa masih ada celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari penyitaan aset.
Dorongan Percepatan Pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi prioritas dalam program legislasi nasional. Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat upaya memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara. Namun, PUKAT UGM menilai percepatan pembahasan tanpa kajian mendalam justru dapat melahirkan kelemahan hukum.
Sorotan PUKAT UGM terhadap Celah Hukum
Peneliti PUKAT UGM mengidentifikasi beberapa celah yang dapat menghambat efektivitas RUU ini, antara lain:
- Definisi aset yang terlalu sempit sehingga tidak mencakup aset digital dan instrumen keuangan lainnya.
- Mekanisme pembuktian yang masih membebankan negara, bukan pembuktian terbalik yang lebih tegas.
- Ketiadaan aturan yang jelas mengenai perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, yang sering menjadi celah penyamaran aset.
- Koordinasi yang lemah antara penegak hukum, bank, dan pusat pelaporan transaksi keuangan.
Rekomendasi untuk Penguatan RUU
PUKAT UGM merekomendasikan agar DPR dan pemerintah memperluas cakupan aset yang dapat dirampas, memperjelas mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan, serta memastikan transparansi dalam proses peradilan. Tanpa perbaikan ini, RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi alat formal tanpa dampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi.
Percepatan pembahasan memang penting, tetapi kualitas aturan tetap harus menjadi prioritas utama agar tujuan mulia memiskinkan koruptor benar-benar tercapai.
