TAUD Kecam Penangkapan 65 Orang: Dalih Pengamanan Tidak Boleh Mengabaikan KUHAP
Jakarta – Tim Advokat untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik tajam terhadap penangkapan 65 orang yang dilakukan aparat keamanan. Menurut TAUD, alasan ‘pengamanan’ yang dikemukakan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pernyataan resminya, TAUD menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan, harus berlandaskan pada prosedur yang diatur dalam KUHAP. Dalih ‘mengamankan’ situasi tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada aparat untuk bertindak di luar koridor hukum.
TAUD menyoroti bahwa penangkapan massal yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sah berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak prinsip due process of law. Organisasi advokat ini mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi hukum yang transparan terkait penangkapan tersebut.
Poin-Poin Kritik TAUD
- Penangkapan harus sesuai dengan surat perintah yang sah dan alasan yang jelas berdasarkan hukum.
- Penggunaan dalih ‘pengamanan’ tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak-hak hukum para tersangka.
- Setiap orang yang ditangkap berhak mendapatkan pendampingan hukum dan perlakuan yang manusiawi.
- TAUD meminta aparat untuk mematuhi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, TAUD mengingatkan bahwa tindakan yang melanggar KUHAP dapat berakibat pada batalnya penangkapan dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum terhadap aparat. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini pada mekanisme hukum yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari TAUD. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan aparat terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
