August 29, 2026

Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Kedua, Kejagung Beri Respons

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Ini merupakan upaya kedua yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah sebelumnya sempat mengajukan gugatan serupa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan tanggapan terkait langkah tersebut. Pihak Kejagung menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan yang diajukan.

Upaya Kedua Praperadilan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa eks Wakil Kepala BGN ini kembali mengajukan praperadilan dengan alasan yang berbeda dari sebelumnya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Respons Kejagung

Juru Bicara Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berjalan tidak akan terpengaruh oleh adanya gugatan praperadilan.

Lebih lanjut, Kejagung juga mengingatkan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara, namun harus didasarkan pada alasan yang kuat dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kronologi dan Harapan

  • Sebelumnya, permohonan praperadilan pertama telah ditolak oleh pengadilan.
  • Kini, yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan dengan dalil yang berbeda.
  • Kejagung berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan.

Hingga saat ini, jadwal sidang praperadilan masih menunggu penetapan dari pengadilan negeri. Publik menantikan bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya.