August 29, 2026

Transparansi RUU Perampasan Aset: KP2KKN Jateng Minta DPR Buka Draf ke Publik Sebelum Disahkan

Transparansi RUU Perampasan Aset: KP2KKN Jateng Minta DPR Buka Draf ke Publik Sebelum Disahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kinerja Keuangan Negara (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada masyarakat sebelum disahkan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi yang berdampak luas pada pemberantasan korupsi.

Dorongan untuk Keterbukaan Draf RUU

KP2KKN Jateng menegaskan bahwa publikasi draf RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial yang harus dilakukan DPR. Dengan membuka akses kepada publik, masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawal substansi RUU agar sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang adil dan efektif.

Alasan Mendesaknya Publikasi Draf

  • Mencegah potensi pasal-pasal yang bermasalah dan multitafsir.
  • Memastikan RUU tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
  • Memberikan ruang bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mengkritisi secara konstruktif.
  • Meningkatkan akuntabilitas DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Legislasi

Partisipasi publik merupakan prinsip dasar dalam negara demokrasi. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, keterlibatan masyarakat dapat membantu menyempurnakan mekanisme perampasan aset yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memiskinkan koruptor. KP2KKN Jateng menilai bahwa tanpa keterbukaan draf, dikhawatirkan muncul kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Harapan KP2KKN Jateng

KP2KKN Jateng berharap DPR segera merespons desakan ini dengan mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset melalui kanal resmi. Selain itu, mereka juga meminta DPR mengadakan dengar pendapat umum (public hearing) untuk menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebelum pengambilan keputusan final.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan keterbukaan draf, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi payung hukum yang kuat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.