DJP Mewajibkan Lembaga Keuangan Mendapatkan Validasi Self-Certification dari Nasabah
Aturan Baru DJP: Validasi Self-Certification Nasabah oleh Lembaga Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan setiap lembaga keuangan untuk memperoleh pernyataan mandiri (self-certification) yang valid dari nasabahnya. Langkah ini bertujuan memastikan data perpajakan yang akurat dan sesuai dengan profil nasabah.
Latar Belakang Ketentuan
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Dengan adanya aturan tersebut, lembaga keuangan harus melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen yang diserahkan nasabah.
Kewajiban Lembaga Keuangan
- Memperoleh formulir self-certification yang lengkap dan akurat dari setiap nasabah.
- Melakukan validasi data yang disampaikan nasabah dengan informasi yang tersedia di lembaga.
- Memastikan self-certification diperbarui secara berkala jika terjadi perubahan data nasabah.
DJP menegaskan bahwa lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Aturan baru ini diharapkan memperkuat basis data perpajakan nasional dan mengurangi potensi penghindaran pajak.
