August 29, 2026

Penangkapan 65 Orang Sebelum Aksi Demo Dinilai Langgar KUHAP

Penangkapan 65 Orang Sebelum Aksi Demo Dinilai Langgar KUHAP

Penangkapan Massal Menjelang Demonstrasi

Sejumlah 65 orang dilaporkan ditangkap oleh aparat berwenang sesaat sebelum aksi demonstrasi digelar. Tindakan ini langsung menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kronologi dan Dasar Penangkapan

Menurut informasi yang berkembang, penangkapan dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan menjelang unjuk rasa. Namun, para pengamat hukum menilai bahwa proses penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar hak-hak hukum para individu yang ditangkap.

  • Penangkapan dilakukan secara massal tanpa menunjukkan bukti pelanggaran yang spesifik.
  • Tidak ada surat perintah penangkapan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
  • Para yang ditangkap diduga tidak mendapatkan akses bantuan hukum secara memadai.

Reaksi dan Tuntutan

Berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga meminta transparansi terkait alasan penangkapan dan status hukum para tahanan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara upaya menjaga ketertiban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat.