DPR Targetkan Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember, Puan Belum Teken Komitmen
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai penting untuk memberantas korupsi. DPR RI pun diharapkan segera mengesahkan RUU ini, namun muncul perbedaan sikap di internal lembaga tersebut.
Komitmen Pimpinan DPR
Pimpinan DPR telah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember. Hal ini disampaikan setelah menerima kunjungan dari sejumlah elemen masyarakat yang dijuluki ‘Botok Pati cs’. Mereka mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Sikap Puan dan PDI-P
Meski pimpinan DPR berkomitmen, Ketua DPR Puan Maharani dikabarkan belum menandatangani komitmen tersebut. Menanggapi hal ini, PDI-P selaku partai yang menaungi Puan menegaskan bahwa DPR bersifat kolektif kolegial. Artinya, keputusan tidak bisa diambil secara individual, melainkan harus melalui kesepakatan bersama.
Anggota DPR Temui Massa
Di sisi lain, sejumlah anggota DPR juga terlihat menemui massa aksi yang menuntut pengesahan RUU. Mereka berjanji akan menuntaskan RUU Perampasan Aset sesuai dengan target yang telah disepakati.
Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga aset-aset hasil tindak pidana dapat dirampas dan digunakan untuk kepentingan negara.
