Perkara Korupsi Kuota Haji: Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, Sidang Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Sidang Pokok
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Dengan putusan ini, sidang perkara tersebut dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan Hakim
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025), hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Alasan-alasan yang dikemukakan dinilai tidak masuk dalam ranah yurisdiksi pengadilan untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Langkah Selanjutnya
Setelah putusan ini, jaksa penuntut umum akan segera menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Yaqut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah haji.
- Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa
- Perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian
- Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji tambahan pada tahun 2022-2023, yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 dan saat ini menjalani proses persidangan.
