August 28, 2026

DPR Beri Lampu Hijau Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Setelah Hampir 50 Tahun Berjasa

DPR Beri Lampu Hijau Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Setelah Hampir 50 Tahun Berjasa

DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Komisi I DPR RI memberikan persetujuan untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara. Kapal yang telah mengabdi hampir lima dekade ini akan segera dilepas setelah melalui proses panjang pembahasan.

Riwayat Pengabdian KRI Ki Hajar Dewantara

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu aset penting TNI AL yang telah beroperasi sejak tahun 1970-an. Kapal ini telah menjalani berbagai misi, termasuk operasi pengamanan perairan dan latihan militer. Selama hampir 50 tahun, kapal ini menjadi bagian dari sejarah pertahanan laut Indonesia.

Alasan Penjualan

Penjualan ini dilakukan karena kondisi kapal yang sudah uzur dan tidak lagi efektif untuk operasi modern. Langkah ini juga sejalan dengan upaya modernisasi alutsista TNI AL. Dengan menjual kapal tua, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengadaan kapal baru yang lebih canggih.

  • Kapal telah berusia lebih dari 40 tahun
  • Biaya perawatan yang semakin tinggi
  • Kebutuhan alutsista modern untuk menjaga kedaulatan laut

Proses Selanjutnya

Setelah persetujuan DPR, langkah selanjutnya adalah proses lelang dan administrasi penjualan. Kapal ini diperkirakan akan diminati oleh pihak swasta atau negara lain yang membutuhkan kapal bekas untuk keperluan tertentu. TNI AL akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.