August 28, 2026

DPR Resmi Sahkan UU Perampasan Aset, Berlaku Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR Sahkan UU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Batas Waktu Penerapan

Berdasarkan keputusan DPR, undang-undang tersebut diwajibkan untuk mulai berlaku paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Keputusan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mempersiapkan infrastruktur dan regulasi pelaksanaan.

Dampak Undang-Undang

Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dengan memungkinkan negara untuk menyita aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk korupsi. Dengan adanya UU ini, proses perampasan aset diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.

  • Memperkuat pemberantasan korupsi
  • Menyita aset hasil kejahatan
  • Meningkatkan efektivitas penegakan hukum