DPR Resmi Sahkan UU Perampasan Aset, Berlaku Paling Lambat 15 Desember 2026
DPR Sahkan UU Perampasan Aset
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Batas Waktu Penerapan
Berdasarkan keputusan DPR, undang-undang tersebut diwajibkan untuk mulai berlaku paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Keputusan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mempersiapkan infrastruktur dan regulasi pelaksanaan.
Dampak Undang-Undang
Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dengan memungkinkan negara untuk menyita aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk korupsi. Dengan adanya UU ini, proses perampasan aset diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
- Memperkuat pemberantasan korupsi
- Menyita aset hasil kejahatan
- Meningkatkan efektivitas penegakan hukum
