Empat Bulan Menuju Penggabungan dengan Mahkamah Agung, Revisi UU Pengadilan Pajak Masih Mandek
Hingga saat ini, Undang-Undang Pengadilan Pajak belum kunjung direvisi, padahal waktu penggabungan dengan Mahkamah Agung (MA) tinggal empat bulan lagi. Berdasarkan laporan Kompas.id, ketiadaan revisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan proses penyatuan kedua lembaga peradilan tersebut.
Kronologi dan Urgensi Revisi
Rencana penggabungan Pengadilan Pajak ke dalam struktur MA merupakan bagian dari reformasi peradilan yang sudah direncanakan sejak lama. Namun, tanpa adanya perubahan pada UU Pengadilan Pajak, banyak aspek operasional dan yurisdiksi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Dampak Keterlambatan Revisi
Keterlambatan ini berpotensi mengganggu kelancaran proses transisi dan pelayanan peradilan pajak. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Ketidakjelasan status kepegawaian dan anggaran di Pengadilan Pajak.
- Potensi kekosongan hukum dalam penanganan sengketa pajak selama masa transisi.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di bidang perpajakan.
Langkah ke Depan
Pemerintah dan DPR diharapkan segera mengakselerasi pembahasan revisi UU Pengadilan Pajak agar target penggabungan dengan MA pada akhir tahun dapat terwujud tanpa hambatan berarti. Para pengamat hukum pun mendesak agar prioritas nasional ini tidak terabaikan di tengah dinamika politik lainnya.
