Pemuda Dayak Kapuas Hulu Protes Keras Rencana Pencabutan PERDA Berladang: Petani Bukan Penjahat
Keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) tentang aktivitas berladang tradisional di Kabupaten Kapuas Hulu kini menjadi sorotan. Rencana pencabutan peraturan tersebut menuai protes keras dari kalangan pemuda Dayak setempat. Mereka menilai rencana ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi para petani yang selama ini menggantungkan hidup pada hasil ladang.
Protes Pemuda Dayak Kapuas Hulu terhadap Rencana Pencabutan PERDA Berladang
Sejumlah pemuda Dayak di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan kegeraman dan penolakan tegas terhadap wacana pencabutan PERDA yang mengatur praktik berladang. Menurut mereka, PERDA ini merupakan payung hukum yang melindungi tradisi turun-temurun masyarakat adat dalam membuka dan mengelola lahan pertanian.
Petani Adalah Pelestari, Bukan Perusak
Para pemuda yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi adat ini menegaskan bahwa petani atau peladang bukanlah penjahat. Justru, dengan kehadiran PERDA tersebut, praktik berladang bisa dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.
- Sistem berladang tradisional merupakan bagian dari warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
- Pencabutan PERDA dikhawatirkan akan menghilangkan perlindungan hukum bagi petani kecil.
Mereka mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu untuk membatalkan rencana tersebut serta mengedepankan dialog bersama tokoh adat dan pemuda. Mereka berharap kebijakan yang diambil justru memperkuat posisi petani adat, bukan sebaliknya.
