August 25, 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai pada Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan diselesaikan pada Desember 2026. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh CNN Indonesia.

RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. DPR berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan agar RUU dapat segera diundangkan dan diterapkan.

Tujuan dan Manfaat RUU Perampasan Aset

  • Mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
  • Memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dengan merampas aset hasil kejahatan.
  • Meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Proses penyusunan RUU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. DPR berharap dengan target yang jelas, RUU Perampasan Aset dapat segera memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan sistem hukum Indonesia.