August 24, 2026

KPK dan Kejaksaan Bereaksi atas Larangan MA Terhadap Kasasi Putusan Bebas

KPK dan Kejaksaan Bereaksi atas Larangan MA Terhadap Kasasi Putusan Bebas

Reaksi KPK dan Kejaksaan Terhadap Keputusan MA

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Langkah ini langsung memicu tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga penegak hukum tersebut menyatakan kekecewaan mereka terhadap aturan baru yang dinilai dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Pandangan KPK

KPK menilai bahwa larangan kasasi terhadap putusan bebas akan membatasi ruang gerak mereka dalam mengajukan banding atas vonis yang dianggap tidak sesuai. Menurut juru bicara KPK, keputusan MA ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi karena banyak terdakwa korupsi yang bisa lolos dari hukuman. KPK berharap ada pengecualian untuk kasus-kasus korupsi yang memiliki bukti kuat.

Sikap Kejaksaan

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menganggap bahwa larangan ini bertentangan dengan prinsip keadilan, terutama dalam kasus-kasus di mana terdakwa seharusnya tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Kejaksaan berencana untuk mengkaji lebih dalam dampak hukum dari keputusan MA tersebut dan mencari solusi agar penegakan hukum tetap berjalan efektif.

Implikasi Keputusan MA

Keputusan MA ini didasarkan pada interpretasi terhadap Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa kasasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pidana yang bukan merupakan putusan bebas. Dengan adanya larangan ini, putusan bebas di tingkat pengadilan tinggi menjadi final dan mengikat. Para ahli hukum pun terbelah pendapatnya, ada yang mendukung sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, namun ada juga yang mengkritik karena dianggap menghalangi proses hukum yang berkeadilan.

  • KPK dan Kejaksaan sepakat bahwa keputusan MA perlu ditinjau ulang.
  • Kedua lembaga akan berkoordinasi untuk mencari celah hukum yang memungkinkan kasasi tetap bisa diajukan dalam kasus tertentu.
  • Publik menunggu langkah selanjutnya dari MA dan pemerintah terkait polemik ini.