August 25, 2026

Presiden Prabowo Resmi Memberhentikan Sekda Aceh M Nasir Melalui Keppres, Suksesor Sudah Disiapkan

Presiden Prabowo Resmi Memberhentikan Sekda Aceh M Nasir Melalui Keppres, Suksesor Sudah Disiapkan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, M Nasir, melalui Keputusan Presiden (Keppres). Langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang matang demi optimalisasi tata kelola pemerintahan di Aceh.

Keputusan Presiden dan Tindak Lanjut

Pemberhentian M Nasir dari jabatannya sebagai Sekda Aceh telah ditetapkan melalui Keppres yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara. Keputusan ini langsung berlaku efektif sejak ditandatangani. Pihak istana telah menyiapkan pengganti untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di Aceh tidak terganggu.

Persiapan Suksesi

Menurut sumber internal, pengganti M Nasir sudah ditentukan dan akan segera dilantik dalam waktu dekat. Proses transisi dijadwalkan berlangsung mulus tanpa mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan daerah. Pemerintah pusat memastikan bahwa pejabat baru yang ditunjuk memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk memimpin sekretariat daerah.

  • Keppres pemberhentian telah diterbitkan oleh Sekretariat Negara.
  • Pengganti Sekda Aceh sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.
  • Pelantikan pejabat baru direncanakan dalam waktu dekat.
  • Pemerintah menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di lingkungan Sekda Aceh.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat birokrasi dan memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh figur yang tepat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.