August 25, 2026

DJP: Karyawan Tanpa SKT Bisa Beri Keterangan dalam SP2DK

DJP: Karyawan Tanpa SKT Bisa Beri Keterangan dalam SP2DK

DJP: Karyawan Tanpa SKT Bisa Beri Keterangan dalam SP2DK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait peran karyawan yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam proses Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Menurut DJP, karyawan tanpa SKT tetap diperbolehkan memberikan keterangan dalam rangka SP2DK.

Pernyataan ini muncul untuk menjawab keraguan yang beredar di kalangan wajib pajak dan konsultan pajak. Banyak yang mengira bahwa hanya karyawan yang sudah memiliki SKT yang dapat berperan aktif dalam memberikan penjelasan terkait data yang diminta melalui SP2DK.

Penjelasan DJP

Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa ketentuan mengenai SKT tidak menghalangi karyawan untuk memberikan keterangan dalam SP2DK. SKT lebih berkaitan dengan status pendaftaran wajib pajak, bukan dengan kewenangan memberikan penjelasan administratif.

DJP mengingatkan bahwa SP2DK merupakan sarana bagi DJP untuk meminta klarifikasi atas data yang dianggap perlu. Karyawan yang mengetahui detail operasional atau keuangan perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan, meskipun secara administratif belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Implikasi bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, hal ini memberikan fleksibilitas dalam menunjuk karyawan yang akan merespons SP2DK. Tidak perlu khawatir jika karyawan yang ditunjuk belum memiliki SKT, asalkan ia memiliki pengetahuan yang memadai tentang data yang diminta.

Namun, DJP tetap menyarankan agar perusahaan memastikan bahwa karyawan yang memberikan keterangan memiliki pemahaman yang benar tentang perpajakan dan data perusahaan, agar proses SP2DK berjalan lancar.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui artikel asli di Ortax.