Kewajiban Pajak Tenaga Kerja Asing: DJP Beri Peringatan Tegas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan tenaga kerja asing (TKA) dan pemberi kerja di Indonesia mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Dalam keterangan resmi yang dirilis, DJP menegaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, termasuk gaji, tunjangan, dan kompensasi lainnya. Selain itu, pemberi kerja juga bertanggung jawab untuk memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada TKA.
DJP mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada TKA maupun pemberi kerja yang lalai menjalankan kewajiban perpajakan. Sanksi tersebut dapat berupa denda administrasi hingga pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Utama Tenaga Kerja Asing
- Memiliki NPWP dan melaporkan seluruh penghasilan.
- Membayar PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh pemberi kerja.
- Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi.
Tanggung Jawab Pemberi Kerja
- Memotong PPh Pasal 21/26 atas penghasilan TKA.
- Menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara.
- Melaporkan pemotongan dan penyetoran pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.
DJP juga mengimbau agar TKA dan pemberi kerja segera memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya.
