August 25, 2026

Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp4 Miliar, Pemerintah Kota Intensifkan Penagihan

Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp4 Miliar, Pemerintah Kota Intensifkan Penagihan

Pemerintah Kota Gencarkan Penagihan Pajak Reklame

Pemerintah Kota (Pemkot) setempat meningkatkan upaya penagihan terhadap tunggakan pajak reklame yang telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp4 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor periklanan.

Latar Belakang dan Tindakan Pemkot

Tunggakan pajak reklame yang menembus Rp4 miliar mendorong Pemkot untuk mengambil tindakan tegas. Melalui tim penagihan yang dimiliki, Pemkot akan melakukan pendekatan persuasif sekaligus penegakan hukum bagi wajib pajak yang masih lalai. Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyatakan bahwa penagihan akan dilakukan secara bertahap dan prioritas diberikan kepada tunggakan yang sudah berusia lama.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan adanya penagihan intensif ini, diharapkan penerimaan daerah dari pajak reklame dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, Pemkot juga berharap agar para pengusaha reklame lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ke depannya, pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya tunggakan dalam jumlah besar.

  • Pemkot menargetkan penagihan 70% dari total tunggakan dalam waktu tiga bulan ke depan.
  • Wajib pajak yang tidak kooperatif akan dikenakan sanksi administrasi dan denda.
  • Pemkot juga akan memperbarui data reklame untuk memastikan keakuratan tagihan.